Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya berencana memeriksanya lagi sebagai langkah selanjutnya penanganan kasus tersebut.

"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November.

Kendati demikian, tak dijelaskan secara rinci mengenai waktu pemeriksaan terhadap Firli Bahuri. Hanya disampaikan penyidik juga akan meminta keterangan saksi lainnya.

Penyidik juga akan melengkapi administrasi gelar perkara yang sudah dilakukan dengan hasil penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.

"Melakukab pemberkasan perkara dan melakukan koordinasi dan megirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.

Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November, sore.

Adapun, beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, pakaian milik Syahrul Yasin Limpo. Pakaian itu digunakan eks Menteri Pertanian saat bertemu dengan Firli Bahuri di Gelanggang Olahraga (GOR) Badminton pada 2 Maret 2022.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.