Bagikan:

JAKARTA - Perlawanan hukum yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL gagal. Sebab, majelis hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan tentang tidak sahnya proses penetapan tersangka.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam persidangan, Selasa, 19 Desember.

Dengan keputusan ini, maka, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap SYL diangap sah secara adminstrasi.

Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November, sore.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dipersangkakan dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.,

Sekadar pengingat, dalam gugatan praperadilan, Firli Bahuri meminta majelis hakim Imelda Herawati untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menetapkannya sebagai tersangka.

Alasan di balik permohonan itu karena dinilai surat perintah penyidikan yang diterbitkan Karyoto tidak sah. Sebab, surat itu dikeluarkan di hari yang sama dengan penerbitan laporan polisi (LP) pada 9 Oktober.

Terlebih hal itu tak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP juncto Pasal 1 angka 5 KUHAP.

Sementara tim advokasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya telah menyerahkan 157 lampiran barang bukti dalam penanganan kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi yang menjadikan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Penyerahan itu untuk menyakinkan majelis hakim perihal penetapan tersangka telah dilakukan sesuai perundang-undangan.

"Sekarang saatnya kita membuktikan dengan barang bukti ya g diajukan. Kita ada 157 alat bukti, 157 barang bukti yang kita tunjukan kepada hakim praperadilan," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana.

Ditegaskan bukti-bukti juga untuk menampik tudingan pihak Firli Bahuri yang menyebut penetapan tersangka tidak didasari alat bukti yang cukup.

"Semua kita lengkapi dan alat bukti yang pemohon ajukan bahwa kita tidak memiliki dua alat bukti sesuai dengan Perma nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2 minimal dua alat bukti, kita punya 4 alat bukti," kata Putu.