Bagikan:

JAKARTA - Persidangan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, bakal digelar Senin, 11 Desember. Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Polda Metro Jaya juga sudah melakukan langkah-langkah untuk itu dalam hal ini tentu ada dari Bidkum. Bidkum Polda Metro Jaya untuk mempersiapkan apa apa yang menjadi materi dalam itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 8 Desember.

Hanya saja, tak disampaikan rinci langkah yang telah dipersiapkan tersebut. Alasannya, hal itu telah masuk ranah persidangan yang nantinya juga akan diketahui masyarakat.

"Itu ranahnya dalam pengadilan praperadilan," kata Trunoyudo.

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itupun diterima 24 November dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut. Sidang perdana rencananya digelar pada 11 Desember.

Pokok permasalahan dalam gugatan itu yakni penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan tak gentar dengan langkah perlawanan Firli Bahuri. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut siap menghadapinya. Tim Bidang Hukum (Bidkum) akan dikerahkan.

"Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," ujar Ade

Di lain sisi, Ade tak mempermasalahkan langkah Firli Bahuri yang mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, hal itu merupakan haknya.

Tapi, penyidik Polda Metro Jaya tetap menghormati keputusan yang dipilih oleh Ketua KPK tersebut.

"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. Penyidik pada prinsipnya menghormati itu," kata Ade.