JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan menggugat praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapinya dengan mengerahkan tim Bidang Hukum (Bidkum).
"Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip, Sabtu, 25 November.
Di lain sisi, Ade tak mempermasalahkan langkah Firli Bahuri yang mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, hal itu merupakan haknya.
Tapi, penyidik Polda Metro Jaya tetap menghormati keputusan yang dipilih oleh Ketua KPK tersebut.
"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. Penyidik pada prinsipnya menghormati itu," sebut Ade.
Selain itu, ditegaskan juga dalam proses pengusutan kasus dugaan pemerasan hingga penetapan tersangka tidak ada bentuk interfensi atau tekanan apa pun. Seluruhnya dilakukan sesuai aturan.
"Serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," kata Ade.
Gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi diterima pada Jumat, 24 November. Gugatan praperadilan teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut Firli Bahuri selaku pemohon. Sementara pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Dengan adanya gugatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut.
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto.
BACA JUGA:
Adapun dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.