Bagikan:

JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencana, sidang perdana digelar 30 Januari.

"Pengadilan sudah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut yaitu Estiono. Sidang pertama (digelar) Selasa 30 Januari," ujar Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin, 22 Januari.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Senin, 22 Januari.

"(Gugatan mengenai) Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada gugatan tersebut, pihak termohon yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dikonfirmasi terpisah, Ade Safri Simanjuntak menyebut Polda Metro Jaya tak gentar dan siap menghadapi gugatan dari Firli Bahuri tersebut.

"Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada prinsipnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," ucap Ade.

Sebagai pengingat, Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dipersangkakan dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.