Bagikan:

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Senin, 22 Januari.

"(Gugatan mengenai) Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip VOI, Selasa, 23 Januari.

Pada gugatan tersebut, pihak termohon yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Namun, belum ada keterangan lebih jauh mengenai pelaksanaan sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.

Adapun, Firli Bahuri sempat mengajukan gugatan praperadilan pertama kali pada 24 November. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Hakim Tunggal Imelda Herawati yang mengadili perkara itu memutuskan gugatan yang diajukan kubu Firli Bahuri tidak dapat diterima. Sebab, dianggap mencampurkan unsur formil dan materiil.

"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Imelda

Adapun, Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dipersangkakan dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana