JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta tim penyidik untuk bersiap dalam menghadapi gugatan praperadilan dari Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam gugatan yang diajukan Firli Bahuri, pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ujar Sigit kepada wartawan, Senin, 27 November.
Dengan begitu, semua hasil penyidikan yang sudah dilakukan dapat dipertanggungjawabkan di depan majelis hakim.
Selain itu, soal anggapan terjadi kesalahan dalam penetapan tersangka, ditekankan Kapolri harus disanggah dengan pembuktian aturan main penyidikan.
"Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikan kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya," kata Sigit.
BACA JUGA:
Gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diterima pada Jumat, 24 November. Gugatan praperadilan teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL.
Dengan adanya gugatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menujuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut.
Hakim tunggal menetapkan hari sidang pertama akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Adapun, sebagai pihak termohon, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat memberi respon soal gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak setiap tersangka.
"Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," ujar Karyoto.
Saat dipertanyakan soal tim hukum untuk menghadapi perlawanan Firli, Karyoto dengan tegas Polda Metro Jaya telah memiliki Bidang Hukum (Bidkum).
Tim itulah yang akan menghadapi persidangan gugatan praperadilan yang telah didaftarkan oleh kubu Firli Bahuri.
"Secara organisasi kita lengkap semuanya," kata Karyoto.