Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolri hingga Kajati DKI Digugat Praperadilan
Eks Ketua KPK Firli Bahuri terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. (dok Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI menggugat praperadilan soal tak kunjung ditahannya Firli Bahuri yang berstatus tersangka di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dalam gugatan itu, para tergugat atau pihak termohon yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto; dan Kajati DKI Narendra Jatna.

"Betul, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nerima permohonan gugatan praperadilan tersebut," ujar Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada VOI, Jumat, 1 Maret.

Gugatan itu teregister dengan nomor No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Nantinya, proses persidangan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Sri Rejeki Marshinta.

Terpisah, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut alasan diajukannya gugatan praperadilan dikarenakan Kapolri dan Kapolda dianggap telah menghentikan proses penyidikan secara tidaknya dengan tak menahan Firli Bahuri

"Bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," ucapnya.

"Bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh para termohon maka diperlukan perintah hakim kepada para termohon melakukan penahanan terhadap FB," sambung Boyamin.

Selain itu, para termohon juga dinilai semestinya segera melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri. Kemudian, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga dianggap harus secepatnya menyatakab berkas perkara itu lengkap.

"Bahwa Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik," kata Boyamin.

Adapun, petitum dalam gugatan tersebut antara lain;

1. Pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan Praperadilan aquo

2. PN Jaksel berwenang menyidangkan

3. Menyatakan Termohon I dan Termohon II telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

4. Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB.

5. Memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta.

6. Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.