Sidang Perdana Praperadilan Soal Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan Digelar 13 Maret
Eks Ketua KPK Firli Bahuri terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. (dok Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan terkait tak kunjung ditahannya Firli Bahuri yang berstatus tersangka di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Sidang perdana bakal digelar 13 Maret 2024.

"Untuk praperadilan jadinya sidang pertama Rabu, 13 Maret," ujar Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada VOI, Jumat, 1 Maret.

Nantinya, proses persidangan perkara nomor 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Sri Rejeki Marshinta.

Dalam gugatan itu, para tergugat atau pihak termohon yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto; dan Kajati DKI Narendra Jatna.

Adapun, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut alasan diajukannya gugatan praperadilan dikarenakan Kapolri dan Kapolda dianggap telah menghentikan proses penyidikan secara tidak sah dengan tak menahan Firli Bahuri

"Bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," ucapnya.

"Bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh para termohon maka diperlukan perintah hakim kepada para termohon melakukan penahanan terhadap FB," sambung Boyamin.

Selain itu, para termohon juga dinilai semestinya segera melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri. Kemudian, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga dianggap harus secepatnya menyatakan berkas perkara itu lengkap.

"Bahwa Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik," kata Boyamin.

Adapun, petitum dalam gugatan tersebut antara lain: 

1. Pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan Praperadilan aquo

2. PN Jaksel berwenang menyidangkan

3. Menyatakan Termohon I dan Termohon II telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

4. Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB.

5. Memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta.

6. Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.