3 Eks Pimpinan KPK Surati Kapolri Minta Firli Bahuri Ditahan: Pemerasan Levelnya Sadis
Sejumlah eks Komisioner KPK bersama peneliti ICW dan Ketua PBHI, Jumat, 1 Maret. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta Bareskrim Polri untuk segera menahan Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Permintaan itu disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Para mantan pimpinan KPK itu antara lain, Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin. Mereka tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bersama dengan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dan Ketua PBHI Julius Ibrani.

"Surat ini berisi imbauan, permintaan, dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri dan sesegera mungkin menyelesaikan proses-proses hukum yang aesnag berjalan," ujar Abharam Samad kepada wartawan, Jumat, 1 Maret.

Menurutnya, ada beberapa alasan Polri harus segera menahanan Firli Bahuri. Semisalnya, kasus yang melibatkan eks Ketua KPK periode 2019-2023 itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

"Didalam KUHAP sendiri juga dijelaskan dislah satu pasalnya bahwa kejahatan-kejahatan yang ancan hukumannya 5 tahun diatas maka itu seyogyanya seharusnya dilakukan penahanan ditingkat penyidikan," sebutnya.

Kemudian, alasan lainnya karena tindak kejahatan yang diduga dilakukan Firli Bahuri berupa pemerasan dianggap berbahaya.

Bahkan, bila merujuk Undang-Undang KPK, aksi pemerasan masuk dalam kategori kejahatan paling sadis.

"Pasal pemerasan kalau di dalam Undang-undang KPK termasuk salah satu jenis kejahatan korupsi yang paling tinggi levelnya, paling sadis. Oleh karena itu tersangkanya tidak boleh dibiarkan berkeliaran diluar karena bisa menimbulkan dampak-dampak sosial," kata Abraham.

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Untuk perkembangan penanganan kasus ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Sejumlah saksi sudah diperiksa kembali.

Namun, Firli Bahuri yang turut dijadwalkan untuk memberikan keterangan tambahan justru tak pernah memenuhinya. Tercatat, Ketua KPK periode 2019-2023 itu mangkir pemeriksaan pada 6 dan 26 Februari.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dipersangkakan dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.