Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pihaknya menyerahkan ketentuan ambang batas parliamentary threshold parlemen kepada DPR.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegaskan putusan nomor 116/PPU-XXI/2023 tidak meniadakan ketentuan ambang batas parlemen atau parliementary treshold dalam pemilu legislatif. Sehingga, ambang batas tetap ada.

"Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan," kata Enny kepada wartawan, Jumat, 1 Maret.

Enny menyebut putusan MK ini hanya membatalkan besaran ambang batas 4 persen dalam ambang batas parlemen. Lalu, MK menyerahkan kepada DPR RI sebagai pembentuk undang-undang untuk merevisi besarannya.

Yang jelas, besaran ambang batas parlemen yang akan direvisi didasarkan pada kajian yang rasional.

"Treshlod dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk UU untuk menentukan treshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif, sehingga dapat meminimalkan disproporsionalitas yang semakin tinggi yang menyebabkan banyak suara sah yang terbuang, sehingga sistem proporsional yang digunakan tapi hsl pemilunya tidak proporsional," jelas Enny.

Diketahui, putusan ini terkait dengan uji materi yang diajukan Perludem. Pemohon mempersoalkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

MK dalam putusannya menyatakan norma Pasal 414 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2028 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.

“Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PPU-XXI/2023 tersebut, norma Pasal 414 ayat 1 UU 7.2017 telah memiliki pemaksaan baru yang berlaku sejak dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023,” demikian bunyi pertimbangan hukum MK.

MK memutuskan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Tapi syarat ambang batas parlemen 4 persen masih tetap berlaku untuk Pemilu 2024.

Dijelaskan MK, norma a quo yakni ambang batas parlemen 4 persen masih tetap berlaku untuk pemilu 2024, namun secara substansi norma a quo telah mengalami perubahan makna.