Bagikan:

JAKARTA – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow mengusulkan pengetatan seleksi partai politik peserta pemilu sebagai alternatif penyederhanaan parpol di parlemen jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dihapuskan.

Menurut dia, usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan PT sebesar 4 persen di Pemilu 2029, DPR bersama pemerintah bisa menghapus besaran PT dalam revisi UU Pemilu mendatang.

“Sebaiknya ambang batas parlemen untuk DPR RI ditiadakan saja. Adapun soal penyederhanaan partai di parlemen cukup dilakukan lewat pengetatan seleksi partai politik yang ikut pemilu. Sehingga jika partai sudah lolos sebagai peserta pemilu, maka sudah dianggap layak untuk masuk parlemen,” ujarnya, Minggu 3 Maret 2024.

Jeirry menilai, hal tersebut untuk mengungkap celah yang bisa dimanfaatkan untuk mengakali putusan MK yang dianggap tanggung. Dia sebenarnya berharap MK mengambil sikap tegas dengan menghapus ambang batas parlemen sepenuhnya.

“Sayangnya pencabutan ambang batas itu tidak disertai dengan ketegasan tentang berapa angka ambang batas yang pas,” imbuhnya.

Karena itu, putusan MK justru terkesan memiliki kelemahan dengan masih menyerahkan penentuan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang yakni DPR RI dan pemerintah pusat.

“Inilah kelemahan putusan MK ini. Tidak tuntas jadinya. Sebab bisa saja nanti DPR akan menentukan ambang batas parlemen itu tetap ada dan bisa juga angkanya dibuat 3,5 persen. Jika begitu maka, tetap saja akan menghalangi kedaulatan rakyat,” kata Jeirry.