Bagikan:

JAKARTA - Partai Gerindra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Namun Gerindra menilai, persentase PT yang baru harus realistis.

"Kami menghormati putusan MK tersebut kalau memang ambang batas 4 persen harus diubah sebelum tahun 2024 ya kami akan ubah," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, Sabtu, 2 Maret.

Menurutnya Habiburokhman, jumlah anggota DPR dalam satu partai harus sama dengan jumlah alat kelengkapan dewan atau AKD yang ada di Parlemen. Jangan sampai, kata dia, ada anggota yang merangkap jabatan di AKD.

"Jumlah anggota DPR dari satu partai menurut saya minimal harus sama dengan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang saat ini jumlahnya ada 17," jelas Habiburokhman.

"Sebab AKD-AKD tersebut melaksanakan rapat dan agenda-agenda lain di waktu yang sama. Jangan sampai justru agenda kerja AKD terhambat karena anggotanya merangkap anggota AKD lain," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu pun mencontohkan format penggabungan partai ke dalam satu fraksi seperti di DPRD. Dia menyebut, penggabungan format itu tidak efektif.

"Format penggabungan partai menjadi satu fraksi seperti terjadi di DPRD terbukti tidak efektif, karena arahan pimpinan partai politik bisa berbeda satu sama lain," kata Habiburokhman.