Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Tapi syarat ambang batas parlemen 4 persen masih tetap berlaku untuk Pemilu 2024.

Putusan ini terkait dengan uji materi yang diajukan Perludem. Pemohon mempersoalkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu  yang menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

MK dalam putusannya menyatakan norma Pasal 414 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2028 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.

“Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PPU-XXI/20223 tersebut, norma Pasal 414 ayat 1 UU 7.2017 telah memiliki pemaknsaan baru yang berlaku sejak diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023,” demikian bunyi pertimbangan hukum MK.

Dijelaskan MK, norma a quo yakni ambang batas parlemen 4 persen masih tetap berlaku untuk pemilu 2024, namun secara substansi norma a quo telah mengalami perubahan makna.