MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud MD: Parpol Satu-Dua Persen Jangan Mimpi
Cawapres Mahfud MD (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyebut partai politik tak lagi bisa bermimpi masuk ke parlemen bila hanya memperoleh suara dua persen dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Pernyataan itu disampaikannya saat dimintai tanggapan mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

"Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang," ujar Mahfud kepada wartawan di kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jumat, 1 Maret.

Menurutnya, keputusan MK itu akan berlaku pada Pemilu 2029 mendatang. Sebab, DPR mesti lebih dulu mengubah ketentuan parliamentary threshold 4 persen yang kini tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sebelum pemilu 2029, artinya nanti Pemilu 2029 itu diubah dulu, kan mengubah Undang-Undang dulu, diubah dulu nanti. Kan itu blm tentu berarti nol juga," sebutnya.

"Tapi, dia menghapus, apa syaratnya. Kan mesti ada syarat-syarat lain nggak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen kalo belum sekian tahun lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden dan seterus. Nanti, harus diatur," sambung Mahfud.

Mantan hakim MK ini menilai keputusan tersebut sangat tepat. Sebab, dianggap sesuai dengan tradisi hukum di dunia.

"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan, yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," kata Mahfud.

Sebelumnya, MK memutuskan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Tapi syarat ambang batas parlemen 4 persen masih tetap berlaku untuk Pemilu 2024.

Putusan ini terkait dengan uji materi yang diajukan Perludem. Pemohon mempersoalkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan.

“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.