Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menghormati putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang memerintahkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen dapat diubah sebelum Pemilu 2029. Namun, Junimart menilai, angka 4 persen sudah ideal. 

"Saya kira ideal 4 persen. Karana hanya untuk mencapai 4 persen sangat sulit kan. Kita bisa lihat sekarang, dari sekian partai berapa yang lolos Parlemen Threshold?," ujar Junimart, Rabu, 13 Maret. 

"Jadi putusan MK itu tetap kita hormati walaupun sesungguhnya, kecerdasan-kecerdasan dalam putusan itu nggak muncul di sana," sambungnya. 

Junimart mengaku heran dengan kewenangan MK yang saat ini sudah seperti DPR. Sebab menurutnya, yang bisa mengubah aturan ambang batas parlemen hanya DPR dan pemerintah.

"MK ini seperti saya bilang, siapa sih yang ngawasi MK ini. Kan nggak ada yang ngawasin juga. Hanya Tuhan yang bisa ngawasi MK. Apalagi MK sudah seperti DPR, pembuat UU. Mereka sudah melebihi kewenangannya," kata Junimart. 

MK, lanjutnya, secara UU hanya untuk mendudukkan persoalan yang tidak benar. Namun kini, MK justru membenarkan hal-hal yang mestinya bukan jadi kewenangan mereka.

"Contoh, kalau sekarang untuk PT itu, putus sekarang, berlaku 2029. Tapi ketika untuk pencapresan kemarin, itu langsung diberlakukan. Ini secara etika nggak bener. Tapi sudah terjadi mau diapain," kata politikus PDIP itu. 

Junimart juga mengaku khawatir apabila parliamentary threshold (PT) 4 persen diubah, akan memakan biaya anggaran negara. Menurutnya, hal ini lantaran semua parpol yang lolos verifikasi bisa mempunyai kesempatan duduk di parlemen.

“Bisa dibayangkan berapa anggaran yang habis nanti, ketika setiap partai yang lolos verifikasi itu, maju sebagai salah satu peserta. Berapa anggarannya?,” jelas Junimart.

Junimart kembali mengingatkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold memiliki tujuan untuk membuat Parlemen berkualitas.

“Setiap orang-orang yang secara konkret saya ambil untuk DPR. Untuk DPRD. Tingkat 1 dan 2, ya. Maksudnya itu, kalau ini tidak diseleksi betul, maka akan muncul wakil-wakil rakyat tanpa disaring secara mantap,” pungkas Junimart.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Hal itu dinyatakan lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem.

MK menyatakan aturan ambang batas 4 persen itu harus diubah agar tetap berlaku di pemilu berikutnya. Sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.