JAKARTA- Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menilai DPR RI perlu mempertanyakan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait maksud putusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold yang belakangan menjadi perdebatan.
Hal itu dikatakan Jamiluddin menanggapi PDIP, PAN, PKB, dan NasDem yang berbeda pendapat terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Menurut Jamiluddin, perbedaan pendapat oleh partai politik tersebut tampaknya berkaitan terhadap tafsir Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
"Putusan MK itu menegaskan, ambang batas 4 persen bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan tidak berlaku untuk Pemilu 2029. Perbedaan tafsir itu seharusnya tidak perlu terjadi bila partai yang ada di DPR RI menanyakan langsung maksud dan operasional putusan tersebut," ujar Jamiluddin di Jakarta, Sabtu, 31 Januari."Dengan begitu, tak perlu banyak energi terbuang untuk menafsirkan Putusan MK tersebut."
BACA JUGA:
Jamiluddin menilai, apabila putusan MK dimaksudkan menghapus batas ambang parlemen, maka semua partai di DPR RI haruslah mengikutinya apa adanya. "Tidak perlu ada kata 'tapi' lagi untuk menafsirkannya," tegasnya.
Namun jika yang dimaksudkan Putusan MK itu masih dimungkinkan adanya ambang batas parlemen, menurut Jamiluddin, maka perlu diperjelas apakah di bawah 4 persen atau boleh di atas 4 persen."Dengan begitu, perdebatan di parlemen hanya tinggal berapa ambang batas parlemen yang dapat disepakati," sebutnya.
Kendati demikian Jamiluddin menilai, dalam menyepakati ambang batas parlemen haruslah memenuhi prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan. Prinsip itu menurutnya, dapat dipenuhi bila suara pemilih tidak banyak yang hangus.
"Hal ini harus diperhatikan agar dapat meningkatkan representasi rakyat di parlemen," katanya.
Tidak banyak suara hangus, tambah Jamiluddin, partai kecil memiliki kesempatan untuk duduk di Senayan. Hal ini akan memunculkan keberagaman ideologi dan pandangan di parlemen, sehingga dominasi partai besar dapat dikurangi.
"Kalau mengacu pada prinsip pemenuhan kedaulatan rakyat dan keadilan, maka kecil kemungkinan ambang batas yang dimaksud MK di atas 4 persen. Sebab, dengan ambang batas 4 persen saja jutaan suara menjadi hangus," jelasnya.
"Jadi, kemungkinan keputusan MK ambang batas 4 persen bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, tampaknya hanya dua kemungkinan. Pertama ambang batas dihapus, dan kedua ambang batas boleh tetap ada tapi dibawah 4 persen," lanjutnya.
Oleh karena itu, Jamiluddin menilai, untuk memastikan mana dari dua kemungkinan itu, Komisi II DPR RI sebaiknya menanyakan atau berkonsultasi ke MK.
"Dengan begitu, DPR RI sudah patuh melaksanakan Putusan MK yang mengikat tersebut, tanpa menafsirkannya secara liar sesuai kepentingan masing-masing partai," pungkasnya.