JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghitungan kerugian negara kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) segera difinalisasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai penyidik memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi, Jumat, 30 Januari. Dalam pemeriksaan itu, Yaqut disebut diperiksa oleh auditor BPK seperti Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex eks staf khususnya dan bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
“Keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini nanti akan difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK. Sehingga, kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keruangan negara bisa segera selesai,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, kuningan Persada, Jakarta selatan.
“Sehingga proses penyidikan negara ini juga bisa segera berprogres lagi. Dan kita sama-sama tunggu,” sambung dia.
Sementara itu, Yaqut irit bicara usai menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam sejak pukul 13.15 WIB hingga pukul 17.40 WIB. Dia awalnya menjelaskan sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
“Saya menyampaikan apa yang saya tahu, secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” kata Yaqut kepada wartawan di lokasi.
Yaqut tak menjawab lebih lanjut soal pemeriksaannya. Dia juga bungkam saat disinggung soal klaim Fuad Hasan jika Maktour hanya mendapat kuota haji tambahan sedikit dari Kementerian Agama.
Adapun klaim ini disampaikan Fuad saat dia menjalani pemeriksaan pada Senin, 26 Januari. Ketika itu, pengusaha tersebut bahkan menyebut jatah kuota haji khusus Maktour berkurang drastis pada 2024.
Sementara itu, Mellisa Anggraeni selaku pengacara Yaqut membantah kliennya mengatur pembagian kuota haji tanpa dasar yang kuat. “Enggak ada, itu bohong,” tegasnya.
“Kalau penetapan kuota kan memang sesuai dengan aspek yuridisnya,” sambung Mellisa.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.