Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ketetapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen tidak berlaku lagi pada Pemilu 2029.

"Masih soal MK. Saya dengar kabar MK membuat putusan yg menghapus ambang batas perolehan kursi parpol utk bisa kirim wakilnya ke DPR. Ini juga sesat pikir. Why?" tanya Benny dalam akun media sosial X-nya, Kamis 7 Maret. 

Menurutnya, MK keluar dari kewenangannya dengan mengurusi tugas intitusi pembentuk Undang Undang (UU). Dalam putusannya, MK memerintah pembuat UU untuk mengubah ambang batas parlemen yang hingga saat ini 4 persen suara sah nasional lewat Revisi UU Pemilu. 

"MK sekarang menambah sendiri kewenangannya. Bukan lagi menguji UU apakah sebagian atau seluruhnya bertentangan dengan konstitusi, melainkan menguji UU hasil kerja pembentuk UU dengan pikiran mereka sendiri, bukan dengan UUD," tuturnya. 

Benny mengingatkan isi dari UU sesuai dengan UUD 1945, bukan harus sepemikiran dengan hakim MK. Dia pun menegaskan tugas MK menguji UU dengan UUD 1945, bukan urusi pembuat UU.   

"Kalo ada pasal dalam UU yang merupakan kebijakan pembentuk UU (legal policy) maka dengan serta merta dibatalkan jika kebijakan tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengn isi pikiran para hakim MK, bukan bertentangan dengan isi dari konstitusi atau UUD," kata Benny. 

Anggota Komisi III DPR ini pun membuka ruang diskusi kepada pengikutnya di X terkait penilaiannya ini terkait putusan MK soal ambang batas 4 persen expired pada Pemilu 2029. 

"Ada yg tidak setuju, mari kita diskusi. Ada yg tidak melihat, saya tunjukkan agar mata kita terbuka lebar. #RakyatMonitor#" katanya.