KPK Sita Belasan Miliar Rupiah hingga Dokumen Proyek di Kementan Usai Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat
Ilustrasi gedung KPK di Kuningan Persada Jakarta Selatan. (ANTARA-Fianda Sjofjan Rassat

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah pengusaha, Hanan Supangkat pada Rabu, 6 Maret. Penyidik menemukan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan rumah Hanan yang digeledah berada di wilayah Jakarta Barat. Temuan yang didapat di antaranya dokumen terkait proyek yang dikerjakan di Kementan serta bukti elektronik lain.

“Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini,” kata Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Maret.

Belum dirinci pasti jumlah duit yang ditemukan itu, kata Ali. Temuan ini nantinya akan disita dan dianalisis untuk membuat terang dugaan pencucian uang yang terjadi.

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Hanan Supangkat yang juga bos PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) sudah pernah diperiksa sebagai saksi kasus TPPU yang menjerat Syahrul pada Jumat, 1 Maret. Penyidik ketika itu mendalami dugaan komunikasi yang dilakukan dengan Syahrul dan proyek yang di Kementan.

Proses ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengembangkan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Dugaan tersebut sekarang sedang disidangkan.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.