KJMU Dicabut Bikin Mahasiswa Jakarta Pening, Pemprov DKI Persilakan Penerimanya Daftar Lagi
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 6 Maret. (Diah-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya kembali membuka pendaftaran penerimaan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) buntut banyaknya keluhan dari mahasiswa tak mampu yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menyebut, pendaftaran tersebut dilakukan melalui situs web www.P4OP.jakarta.go.id/KJMU.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi," kata Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 6 Maret.

Seiring dengan hal itu, Widyastuti menuturkan pemerintah terus melakukan kegiatan verifikasi dan validasi data bagi semua penerima bantuan sosial. Verifikasi dan validasi ini dilakukan untuk memperbaiki keakuratan data terhadap warga yang memang berhak menerima bantuan sosial.

Selama proses masa sanggah pendataan penerima KJMU sebulan ke depan, mahasiswa juga bisa berkonsultasi lewat kanal aduan nomor WhatsApp 081585958706, serta nomor telepon 021- 8571012. Pengaduan juga bisa dilakukan di web kjp.jakarta.go.id.

"Dalam satu bulan, dibuka masa sanggah, mekanisme penyesuaian data verifikasi validasi. Silakan bagi warga bagi adik-adik mahasiswa yang belum (mendapat informasi) jelas, silakan mengakses kanal-kanal, Dinas Pendidikan tentu bakal memberikan pendampingan," jelas Widyastuti

"Sekali lagi, mohon maaf atas kekurangnyamanan masalah disinformasi ini," lanjutnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku memang terdapat perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena mekanisme baru dalam penggunaan sumber datanya.

Sumber data yang dimaksud salah satunya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial. Penyingkronan data kepemilikan aset dan kendaraan ini juga masuk dalam perbaharuan DTKS.

Kemudian, data tersebut dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Di DKI Jakarta itu bisa di-link-kan dengan data di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), data kendaraan, data rumah, data aset. KJMU itu bagi masyarakat yang memang tidak mampu untuk dia kuliah kita berikan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta.

Seringkali, dalam penyingkronan data, Heru menyebut Pemprov DKI menemukan warga yang tercatat sebagai keluarga tidak mampu, namun memiliki kendaraan bermotor setingkat keluarga mampu. Mereka pun akhirnya dihapus dari kategori miskin.

"Kalau data yang kita link-kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan, dan dia adalah orang yang mampu, masa kita berikan bantuan?" ucapnya.