Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memasukkan kembali data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang sebelumnya sempat dicoret hingga menuai protes.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku terdapat kesalahan sistem penentuan penerima KJMU sehingga menghapus ribuan mahasiswa dari daftar penerima.

Meski data mahasiswa tersebut dimasukkan kembali, Heru menegaskan pihaknya tetap melakukan pengecekan ulang untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

Pengecekan kelayakan penerimaan bantuan itu meliputi survei lapangan mengenai kondisi sosial-ekonomi yang bersangkutan, penyingkronan data kepemilikan aset dan kendaraan, serta perbaikan pemeringkatan kesejahteraan (desil) yang menjadi patokan layak atau tidaknya KJMU diberikan.

"Nanti di-crosscheck dengan data pajak Badan Pendapatan Daerah. Kita lihat data-datanya, disurvei kembali. Memang yang tidak mendapatkan KJMU karena semuanya mampu, maka ya kita hold. Anggaran ini kita bisa berikan kepada masyarakat yang tidak mampu," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 7 Maret.

Klarifikasi Heru terkait kekacauan data penerima KJMU ini diungkap usai mengundang sejumlah mahasiswa datang ke Balai Kota DKI hari ini.

Kepada para mahasiswa yang namanya sempat dicoret dari daftar penerima, Heru meminta mereka untuk tidak lagi mengkhawatirkan masalah tersebut karena Pemprov DKI telah mengambil langkah-langkah sebagai solusinya.

"Saya pastikan bahwa mereka-mereka yang sudah mendapatkan dalam perjalanannya KJMU bisa tetap mendapatkan itu, dan tentunya pemadanan data tetap berjalan. Itu person to person," jelas Heru.

 

Sebagai informasi, terdapat perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena Pemprov DKI menggunakan mekanisme baru dalam penggunaan sumber datanya.

Sumber data penetapan penerima KJMU yang sempat dikeluhkan mahasiswa dipermasalahkan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial.

Lalu, data tersebut dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).

Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5-10 atau yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

Yang jadi masalah, banyak mahasiswa tidak mampu yang ditetapkan masuk dalam desil 5-10, sehingga mereka dikeluarkan dari daftar penerima KJMU.