JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membantah dirinya memangkas anggaran program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dalam APBD tahun 2024.
Hal ini menanggapi pernyataan DPRD DKI Jakarta yang menyebut kekacauan pencoretan ribuan nama mahasiswa dari daftar penerima KJMU akibat anggaran yang dipotong.
"Enggak ada (pemotongan anggaran). Artinya, Pemda DKI masih bisa membiayai adik-adik (mahasiswa) ini, kok," kata Heru usai mengundang mahasiswa penerima KJMU di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 7 Maret.
Kepala Sekretariat Presiden ini juga membantah adanya pengurangan kuota penerima KJMU dari sekitar 19 ribu menjadi 7.900 orang.
"Kan, enggak ada kuota-kuota," balasnya.
Sebagai informasi, masalah pencoretan ribuan nama mahasiswa terjadi karena perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Pemprov DKI menggunakan mekanisme baru dalam penggunaan sumber datanya.
Sumber data penetapan penerima KJMU yang sempat dikeluhkan mahasiswa adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disahkan oleh Kementerian Sosial.
BACA JUGA:
Lalu, data tersebut dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5-10 atau yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.
Yang jadi masalah, banyak mahasiswa tidak mampu yang ditetapkan masuk dalam desil 5-10, sehingga mereka dikeluarkan dari daftar penerima KJMU.
Akhirnya, Heru Budi memutuskan untuk memasukkan kembali data penerima KJMU yang sebelumnya sempat dicoret. Meski data mahasiswa tersebut dimasukkan kembali, Heru menegaskan pihaknya tetap melakukan pengecekan ulang untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.
Pengecekan kelayakan penerimaan bantuan itu meliputi survei lapangan mengenai kondisi sosial-ekonomi yang bersangkutan, penyingkronan data kepemilikan aset dan kendaraan, serta perbaikan pemeringkatan kesejahteraan (desil) yang menjadi patokan layak atau tidaknya KJMU diberikan.
Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyebut Pemprov DKI mengurangi anggaran penyaluran bantuan KJMU. Hal ini yang menurut Iman menyebabkan terjadinya penghapusan banyak nama mahasiswa sebagai penerima bantuan sebesar Rp9 juta per semester tersebut.
"Anggarannya (KJMU) terbatas, tahun 2024 jauh lebih rendah. Tahun ini Rp180 miliar, sedangkan tahun lalu Rp360 miliar. Ini berkurang setengahnya. Akhirnya, Pemprov ambil penerima manfaat berdasarkan desil kemiskinan," ungkap Iman.