Undang Mahasiswa ke Balai Kota, Heru Jamin Kembalikan Hak KJMU yang Sempat Dicabut 
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mengundang sejumlah mahasiswa untuk menyelesaikan kekacauan data Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang sempat mencoret banyak nama penerimanya.

Kepada belasan mahasiswa yang juga merupakan pengurus penerima KJMU, Naramuda Jakarta, Heru berjanji Pemprov DKI akan mengembalikan hak semua penerima KJMU dengan memasukkan nama mereka kembali.

"Saya pastikan bahwa mereka-mereka yang sudah mendapatkan dalam perjalanannya KJMU bisa tetap mendapatkan itu," kata Heru usai pertemuannya dengan mahasiswa di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 7 Maret.

Heru mengaku sempat terjadi perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena mekanisme baru dalam penggunaan sumber datanya.

Namun, setelah ramai dikeluhkan para mahasiswa, Heru mengaku Pemprov DKI akan membenahi pendataan nama penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

"Tentunya pemadanan data tetap berjalan itu person to person. Pemda DKI nanti akan berproses mengecek apakah mereka layak. Itu mereka sambil belajar, segala macam, silakan aja," ujar Heru.

Sebagai informasi, Sumber data penetapan penerima KJMU kini dipermasalahkan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial.

Penyingkronan data kepemilikan aset dan kendaraan ini juga masuk dalam perbaharuan DTKS.

Lalu, data tersebut dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untyk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).

Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5-10 atau yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

Yang jadi masalah, banyak mahasiswa tidak mampu yang ditetapkan masuk dalam desil 5-10, sehingga mereka dikeluarkan dari daftar penerima KJMU.