Ramai Mahasiswa Keluhkan KJMU Dicabut, DPRD Sebut Akibat Pemprov DKI Turunkan Anggaran
Ilustrasi mahasiswa Jakarta tak mampu penerima manfaat KJMU sedang menjalani perkuliahan. (Unsplash-Sincerelymedia)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyebut banyaknya keluhan mahasiswa yang tak lagi terdaftar dalam penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) disebabkan oleh pengurangan anggaran oleh Pemprov DKI.

Dalam penyusunan APBD 2024, penurunan anggaran bantuan biaya pendidikan khusus KJMU sebenarnya sudah ditentang oleh DPRD. Namun, Ima mengaku Pemprov DKI tetap menurunkan nominal anggarannya.

"Masalah utama adalah ketika anggaran dipotong. Dari total 19 ribu (penerima), jadi 7.900 yang dapat. Diturunkn kuotanya. Cuma, kita protes, tetap saja mereka bilangnya segitu. Akhirnya hari ini kejadian (keluhan mahasiswa)," kata Ima saat dihubungi, Rabu, 6 Maret.

Selain itu, terdapat masalah lain yang jadi sorotan Ima. Salah satu faktor pencabutan hak penerimaan KJMU yang dilakukan Pemprov DKI adalah hasil pencatatan aset atau kendaraan yang dimiliki tiap keluarga mahasiswa tersebut.

Namun, Ima memandang cara tersebut belum efektif untuk mengategorikan kemampuan sosial-ekonomi setiap orang. Sebab, bisa saja orang lain mencatut data KTP atau KK yang bersangkutan sebagai pemilik aset tersebut.

Sebenarnya, DPRD telah mengingatkan Pemprov DKI untuk tidak menggunakan data kepemilikan aset atau kendaraan untuk dipadankan dalam basis data penerima bantuan pendidikan.

Hal ini telah diwanti-wanti oleh DPRD sejak penyusunan anggaran. Hanya saja, Ima mengaku masukan dari dewan sering kali tak didengar.

"Masih masuk kuping kanan, keluar kuping kiri, ya. Padahal, yang saya usulkan itu yang terjadi di masyarakat. Kasihan orang-orang seperti itu, yang harusnya mereka mendapatkan hak, jadi tertunda bahkan hilang," jelas Ima.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku memang terdapat perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena mekanisme baru dalam penggunaan sumber datanya.

Sumber data yang dimaksud salah satunya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial.

Penyingkronan data kepemilikan aset dan kendaraan ini juga masuk dalam perbaharuan DTKS.

Kemudian, data tersebut dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Di DKI Jakarta itu bisa di-link-kan dengan data di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), data kendaraan, data rumah, data aset. KJMU itu bagi masyarakat yang memang tidak mampu untuk dia kuliah kita berikan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta.

Seringkali, dalam penyingkronan data, Heru menyebut Pemprov DKI menemukan warga yang tercatat sebagai keluarga tidak mampu, namun memiliki kendaraan bermotor setingkat keluarga mampu. Mereka pun akhirnya dihapus dari kategori miskin.

"Kalau data yang kita link-kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan, dan dia adalah orang yang mampu, masa kita berikan bantuan?" ucapnya.