Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menanyakan uang Rp15 miliar ke pengusaha Hanan Supangkat saat memeriksanya pekan depan, Rabu, 20 Maret. Temuan tersebut didapat ketika penyidik menggeledah rumahnya di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan duit yang ditemukan dalam pecahan rupiah dan mata uang asing tersebut perlu didalami. Tujuannya untuk menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Kita tunggu kehadiran dari yang bersangkutan Pak Hanan Supangkat ini untuk mengkonfirmasi beberapa hal seperti kemarin waktu proses penggeledahan setidaknya ada uang cash tunai rupiah dan mata uang asing sebesar 15 miliar,” kata Ali kepada wartawan, Kamis, 14 Maret.

“Itu menjadi bagian dikonfirmasi juga kepada saksi tersebut,” sambungnya.

Ali menyebut penyidik sebenarnya akan menanyakan soal uang itu ke Hanan pada Rabu, 13 Maret kemarin. Tapi, dia tak hadir karena sakit dan sudah mengirim surat ke komisi antirasuah.

“Dari suratnya sedang berobat ke RS tapi detailnya tidak saya sampaikan karena terkait penyakit seseorang atau bahkan yang bersangkutan sakit,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menemukan uang belasan miliar rupiah di rumah Hanan yang merupakan bos PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) saat melakukan penggeledahan pada Rabu, 6 Maret. Kemudian, ada juga beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus pencucian uang Syahrul ketika itu.

Hanan juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi pada Jumat, 1 Maret. Ketika itu, dia didalami soal komunikasi yang dilakukan dengan Syahrul Yasin Limpo dan proyek di Kementan.

Proses ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengembangkan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Dugaan tersebut sekarang sedang disidangkan.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.