Rumah Pengusaha Hanan Supangkat Digeledah KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Informasi yang kami peroleh betul (ada penggeledahan di rumah Hanan Supangkat, red),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri  saat dikonfirmasi wartawan, Rabu malam, 6 Maret.

Ali menyebut rumah bos PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) yang digeledah berada di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Saat ini kegiatan masih berlangsung sehingga tak banyak informasi yang bisa disampaikan.

Sementara itu, Hanan Supangkat sudah pernah diperiksa sebagai saksi kasus TPPU yang menjerat Syahrul pada Jumat, 1 Maret. Penyidik ketika itu mendalami dugaan komunikasi yang dilakukan dengan Syahrul dan proyek yang dilakukan di Kementan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka tindak pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang kini sedang disidangkan.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.