JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
PKS sepakat dengan MK terkait argumen perubahan aturan ambang batas agar tidak ada suara rakyat yang terbuang sia sia. Menurutnya, demokrasi Indonesia harus naik kelas.
"Setuju dengan putusan MK, tidak boleh ada suara yang terbuang. Demokrasi Indonesia harus naik kelas," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Senin, 4 Maret.
Namun begitu, anggota Komisi II DPR ini mengatakan, partainya mendorong pemerintah dan DPR untuk melakukan penyederhanaan partai politik (parpol) seiring putusan MK mengenai ambang batas parlemen yang diatur UU Nomor 7 tahun 2017 itu. Dia menekankan bahwa keputusan MK final dan mengikat.
BACA JUGA:
"DPR bersama pemerintah perlu segera memformulasi kalau tidak ada ambang batas maka perlu ada upaya tetap mendorong terjadinya simplifikasi atau penyederhanaan partai politik," kata Mardani.