Ambang Batas Parlemen Jangan Sampai Bikin Suara Rakyat Terbuang Sia-Sia
ILUSTRASI/Ruang paripurna DPR/ DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pengamat politik sekaligus pendiri Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengomentari soal pro kontra putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional dan memerintahkan melakukan revisi sebelum Pemilu 2029. 

Pangi mengatakan, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen dipilih sebagai upaya untuk menyederhanakan jumlah partai, agar semakin rendah fragmentasi di parlemen. Namun kata dia, jangan sampai aturan tersebut memberangus suara rakyat yang telah memilih caleg dan partai.

Pangi menilai, PT 4 persen hanya menguntungkan posisi partai petahana di parlemen. Sementara partai kecil, akan sulit dan tertatih tatih memenuhi ambang batas tersebut.

Menurut Pangi, ambang batas parliamentary threshold menghambat partai politik baru, karena banyak suara yang terbuang sia-sia tidak menjadi kursi. Seharusnya, kata Pangi, kalau sudah mendapatkan perolehan suara sebesar 200.000 maka sudah harus bisa di konversi menjadi 1 kursi di DPR.

"Prinsipnya tidak ada boleh suara rakyat yang terbuang sia-sia tanpa menjadi kursi, supaya rakyat makin banyak wakilnya di parlemen, itu makin bagus dan berkualitas," ujar Pangi dalam keterangannya, Senin, 4 Maret. 

Karena itu, Pangi sepakat penghapusan ambang batas parliamentary threshold 4 persen untuk mengakomodasi kepentingan partai kecil dan menengah agar punya pengalaman wakil rakyat dan punya kursi di parlemen.

Namun, Pangi mewanti-wanti, perubahan persentase ambang batas tidak boleh dibarengi dengan motivasi menghalau partai baru untuk masuk ke dalam parlemen. 

"Kalau dulu ambang batas diterapkan 4 persen, waktu awal awal, dipastikan Gerindra, NasDem dan Hanura tidak bakal lolos ke parlemen di era itu," kata Pangi. 

Pasalnya, lanjut Pangi, angka 4 persen masih terlalu tinggi bagi partai baru untuk diraih. Karena partai baru hanya mampu mendapatkan angka sekitar 0,2-2,6 persen.

"Sangat miris dan disayangkan suara rakyat terbuang sia sia, tak sah menjadi kursi, faktanya ada caleg DPR RI baik dari PSI, Perindo, Gelora dan lain-lain yang perolehan suara calegnya di partai tersebut masuk cluster suara caleg premium di atas 100.000. Bahkan ada yang menembus 200.000 perolehan suara pribadi yang diperoleh caleg tersebut, namun tidak lolos dan tidak menjadi kursi di parlemen karena partai tersebut tak lolos ambang batas 4 persen di parlemen," jelasnya. 

Karena itu, Pangi berharap pada Pemilu 2029, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) diturunkan dari rentang batas bawah 1 persen dan rentang batas atas sebesar 2 persen. 

"Agar suara rakyat bisa dikonversi menjadi kursi dan tak terbuang sia sia," pungkasnya.