JAKARTA - Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali menjadi perbincangan publik, bahkan menjadi alasan untuk diselenggarakannya aksi unjuk rasa di gedung-gedung pemerintahan terkait, meminta untuk ambang batas tersebut dihapuskan. Apa sih ambang batas parlemen itu? Dan apa akibatnya jika ambang batas tersebut dihapuskan?
Ambang batas parlemen adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hanta Yuda mengatakan dalam logika politik pemerintahan, bukan jumlah partai politik peserta pemilu yang perlu dibatasi, namun jumlah ideal kekuatan partai politik yang perlu diberdayakan.
Alasan diadakannya ambang batas tersebut untuk mencegah kelompok-kelompok kecil dan radikal dalam parlemen. Serta membantu terbentuknya pemerintahan dengan parlemen yang stabil. Pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk kursi DPR. Pemilu 2014, ambang batas tersebut kembali dinaikkan menjadi sebesar 3,5% untuk kursi DPR. Dan Pemilu tahun 2019 dan 2024 kembali dinaikkan menjadi 4% dan berlaku untuk kursi DPR.
Hal ini membuat beberapa partai politik menggugat kebijakan tersebut dan meminta ambang batas parlemen dibuat menjadi 0% atau dihapuskan. Karena menganggap adanya ambang batas ini membuat kebebasan dalam demokrasi semakin diperkecil dan banyak suara yang terbuang.
Maka Mahkamah Konstitusi pada sidang pleno pembacaan putusan No. 116/PUU-XXI/2023 memutuskan bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% tidak berlaku di Pemilu tahun 2029. Dilansir dari Jurnal Universitas Airlangga, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, jika parliamentary threshold ini dihapuskan maka akan memunculkan banyak kandidat alternatif, dan polarisasi pemilih terhadap calon legislatif cenderung bersifat fleksibel, abstrak, bahkan tidak berorientasi.
Namun memberikan ruang demokrasi yang sangat besar bagi pemilih. Dengan tidak berlakunya lagi parliamentary threshold ini, maka siapakah pihak yang akan diuntungkan nanti? Simak videonya berikut ini.