Anggota Komisi II DPR itu menegaskan undang-undang tersebut saat ini tidak memberikan ruang pada opsi fraksi threshold untuk mengakomodir caleg gagal lolos karena perolehan suara partai yang kurang dari 4 persen.
"Dari pada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold. Yaitu kebutuhan suara minimum untuk membentuk satu fraksi sendiri," ujar Grace melalui pesan singkat, Sabtu, 2 Maret.
BACA JUGA:
"Jadi suara rakyat tidak terbuang. Namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam satu fraksi," jelasnya.
Grace melontarkan usulan tersebut karena berkaca dari Pemilu 2019 lalu. Di mana suara terbuang lewat perolehan suara seluruh partai non parlemen berjumlah hampir 10 persen.
"Suara partai-partai non parlemen kalau digabung sangat signifikan mencapai 9,79 persen (Pemilu 2019)," katanya.