JAKARTA - Bendahara Umum DPP NasDem, Ahmad Sahroni mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar pembuat undang-undang mengubah ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4 persen sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Sahroni mengaku heran dengan MK yang mengatur soal ketentuan pemilu. Menurutnya, lembaga lain seperti tak ada fungsi. Sebab kata dia, seharusnya aturan tersebut dibahas di DPR terlebih dulu.
"Saya bingung nih kenapa jadi MK yang putusin? Ini kan harusnya dari DPR dahulu yang akan bahas. Ini aturan kok lama-lama MK semua yang putusin. Lembaga lain kelihatannya sudah tidak ada fungsinya," ujar Sahroni kepada wartawan, Sabtu, 2 Maret.
Legislator NasDem dapil DKI Jakarta itu juga menyoroti usulan Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, terkait opsi fraksi threshold untuk mengakomodir caleg dengan perolehan suara tinggi namun partainya gagal lolos ke Senayan.
Menurut Sahroni, usulan Grace soal angka ambang batas (threshold) untuk fraksi sebagai pengganti parliamentary threshold adalah usulan ngawur. Secara pribadi, dia menolak keras usulan Grace.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan, ambang batas parlemen merupakan wujud kepastian bahwa masyarakat menginginkan partai-partai tertentu ada di parlemen. Karena itu, Sahroni mengimbau PSI tidak bercanda menyikapi perubahan aturan pemilu.
"Negara jangan dibuat bercandaan dong. Masak ada ide menggabungkan semua partai yang enggak lolos menjadi 1 fraksi. Itu namanya ngawur," tegas Sahroni.