Bagikan:

JAKARTA - Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri Azhar Darlan mengungkap bahwa Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri telah menerima sejumlah barang bukti terkait meninggalnya Lula Lahfah.

Dijelaskannya, barang bukti tersebut antara lain spray dan tisu berbercak darah, kotak obat berwarna pink, tabung gas berukuran 2.050 gram, serta sampel darah ayah korban yang digunakan sebagai pembanding DNA.

“Dalam pemeriksaan DNA di Puslabfor, kami melakukan beberapa tahapan pengujian. Pertama, kami memastikan apakah bercak tersebut benar darah atau material biologi lainnya,” ujar Azhar kepada media di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat 30 Januari 2026.

Hasil uji DNA menyimpulkan bahwa bercak darah maupun DNA sentuhan (touch DNA) yang ditemukan pada sejumlah barang bukti identik dengan profil Lula Lahfah.

“Kesimpulannya, bercak darah pada spray, kapas, dan tisu, serta DNA sentuhan yang kami periksa seluruhnya adalah milik saudari LL. Saudari LL ini juga terbukti sebagai anak biologis dari saudara Muhammad Feros,” jelasnya.

Terkait bercak darah pada sprei, Azhar menjelaskan darah tersebut diduga merupakan darah lama dari menstruasi.

“Untuk darah yang ada di sprei, kemungkinan darah sudah lama. Jadi kemungkinan saudari LL sedang datang bulan atau menstruasi. Karena yang terlihat bukan darah baru,” katanya.

Sementara itu, Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Pol Irfan Rofik menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan toksikologi terhadap 16 item barang bukti.

“Hasilnya, untuk pestisida, alkohol, arsen, dan sianida, semuanya tidak ditemukan,” ujar Irfan.

Namun, dalam pemeriksaan terhadap delapan pod vape berbagai merek dan jenis, ditemukan kandungan gliserin dan nikotin. Temuan serupa juga didapatkan pada botol liquid vape.

Selain itu, dari 44 tablet obat yang diperiksa, Puslabfor mengelompokkan tablet tersebut ke dalam delapan golongan berdasarkan bentuk, ukuran, dan warna. Hasil analisis menunjukkan adanya sejumlah bahan aktif.

“Bahan aktif yang kami temukan antara lain Citalopram, Dietilpropion, Sulpirid, Mepivakain, Enkainid, Paramomisin, serta Klozapin,” jelas Irfan.

Terkait tabung gas berwarna pink yang ditemukan di lokasi, Irfan menyebut tabung tersebut diterima penyidik dalam kondisi kosong. Namun, berdasarkan pemeriksaan tabung pembanding dengan merek dan produksi yang sama, dipastikan tabung tersebut berisi gas nitrous oxide (N2O).

“Kami periksa tabung pembanding, dan isinya mengandung Nitrous Oxide atau N2O,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban.

Dengan demikian, kasus kematian Lula Lahfah resmi ditutup. Namun, polisi masih terus menyelidiki asal-usul tabung gas Whip Pink tersebut.

“Artinya penyidik tetap mendalami dari mana asal pesanan barang itu. Rekan-rekan juga bisa melihat bahwa ada satu platform yang sebelumnya menjual, dan kini sudah menurunkan akunnya,” katanya.