DPR Sambut Baik Putusan MK soal Perubahan Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Gedung DPR RI (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Doli mengatakan, putusan itu sesuai dengan semangat di komisi yang bermitra dengan KPU.

"Buat saya apa yang diputuskan oleh MK tersebut sama dengan semangat yang ada di Komisi II DPR RI," ujar Doli kepada wartawan, Jumat, 1 Maret.

Legislator Golkar dapil Sumatera utara itu mengungkapkan, Komisi II DPR sempat mengajukan inisiatif revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Doli bilang, upaya untuk mengubah syarat ambang batas DPR itu sudah ada sejak periode 2019 lalu.

"Kami di awal periode 2019 kemarin sebenarnya sudah mengajukan inisiatif revisi UU tersebut dengan beberapa isu penyempurnaan sistem pemilu kita, yang salah satu di antaranya adalah terkait threshold," ungkap Waketum Golkar itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Tapi syarat ambang batas parlemen 4 persen masih tetap berlaku untuk Pemilu 2024.

Putusan ini terkait dengan uji materi yang diajukan Perludem. Pemohon mempersoalkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan.

“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.