JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan.
"Betul, tersangka FB akan dimintai keterangan pada pemeriksaan tambahan pada pekan depan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat, 22 November.
Penyidik pun telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada 20 November.
Diketahui, ada dua dugaan tindak pidana yang diusut terkait Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap SYL sebagaimana diatur pasa Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi dan ahli hingga saat ini. Jumlahnya kemungkinan akan terus bertambah seiring tak kunjung rampungnya penanganan perkara tersebut.
BACA JUGA:
Dugaan tindak pidana kedua yakni pertemuan dengan pihak berperaka yakni SYL sebagai tertuang pada Pasal 36 junto Pasal 65 Undang-Undang KPK.
Pada penanganan kasua itu, 39 saksi dan ahli sudah diperiksa. Namun, untuk status Firli Bahuri masih sebagai terlapor.
"Total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang dengan rincian, 7 anggota Polri, 16 pegawai KPK, 16 pegawai Kementan, 4 sipil, 1 ahli pidana, dan 1 ahli hukum acara," kata Ade