Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut memiliki sisa waktu 2 hari dalam melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan tersangka Firli Bahuri.

Plh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto menyebut batas waktu itu merujuk pada aturan mengenai proses pelengkapan berkas perkara dengan status P19.

"Betul (batas waktu 11 Januari). Dari (penerimaan berkas saat dikembalikan) 28 Desember," ujar Herlangga kepada VOI, Selasa, 9 Januari.

Pada Pasal 138 ayar (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, penyidik diberikan waktu untuk melengkapi berkas perkara dan mengembalikannya kembali selama 14 hari.

Sementara untuk batas pengembalian tepat di 11 Januari, kata Herlangga berdasarkan perhitungan kalender dimulai dari berkas perkara diterima oleh penyidik.

"Kalau di dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun kitab undang-undang hukum acara pidana itu berlaku hari kalender," kata Herlangga.

Sebagai informasi, penyidik melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember. Namun, hasil pemeriksaan jaksa peneliti menyatakan masih ada kekurangan.

Sehingga, berkas perkara itu dikembalikan dan diterima penyidik pada 28 Desember.

Dalam proses melengkapi berkas perkara itu, penyidik akan memeriksa saksi-saksi lagi, termasuk Firli Bahuri sebagai tersangka.

Hanya saja, tak disampaikan secara rinci mengenai waktu pemeriksaan terhadap eks Ketua KPK tersebut.

"Termasuk di dalamnya (periksa Firli Bahuri lagi)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.