Bagikan:

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut Polda Metro Jaya seharusnya segera menahan Ketua KPK Firli Bahuri tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

“Seharusnya dilakukan upaya paksa lainnya seperti menangkap dan menahan,” kata Fickar, Jumat, 24 November.

Fickar menilai sejumlah barang bukti yang disita penyidik sudah cukup untuk memutuskan penahanan Firli Bahuri.

“Karena posisinya yang strategis di KPK berpotensi menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” ujar Fickar.

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu mengenai penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 24 November.

Gugatan praperadilan teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL. Di mana, Firli Bahuri selaku pemohon, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon.

Dengan adanya gugatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut.

"Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto.