Polda Metro Bantah Pentepatan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan: Bebas Tekanan dan Intimidasi
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah anggapan soal penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan semua proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

"Sekaligus kami sampaikan disini bahwa kami menjamin bahwa penyidik polri akan profesional, transparan dan akuntabel," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 24 November.

Selain itu, ditegaskan juga dalam proses pengusutan kasus dugaan pemerasan hingga penetapan tersangka tidak ada bentuk interfensi atau tekanan apa pun. Seluruhnya dilakukan sesuai aturan.

"Serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," kata Ade.

Adapun, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya terasa dipaksakan.

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," sebut Ian.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi, Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.