JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan Firli Bahuri bakal digelar Rabu, 19 Maret.
"Sidang pertama. Rabu, 19 Maret 2025, pukul 10.00 sampai dengan selesai," tertulis pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Senin, 17 Maret.
Gugatan Firli Bahuri diketahui teregistrasi dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak termohon pada gugatan tersebut yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yang dikonfirmasi perihal gugatan praperadilan tersebut menyatakan bila langkah tersebut dilakukan untuk memperjuangkan keadilan. Sebab, sudah bertahun-tahun eks Ketua KPK itu menyandang status tersangka.
"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih," kata Ian.
Sementara Polda Metro Jaya, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
"Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut" ujar Ade.
Ade meyakini gugatan ini akan bakal ditolak hakim. Sebab, serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul yang kemudian menjerat Firli sudah dilakukan.
Selain itu, penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala intervensi maupun tekanan.
"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," ungkap eks Kapolresta Solo.
Sebagai pengingat, Firli Bahuri telah melakukan tiga gugatan praperadilan. Pada gugatan praperadilan pertama, hakim yang mengadili perkara tersebut memutuskan untuk tak menerimanya.
Kemudian, Firli mengajukan permohonan yang kedua pada 22 Januari 2024. Tapi, beberapa hari berselang tepatnya 30 Januari 2024 permohonan praperadilan dicabut.