JAKARTA - Polri menyatakan tak memberikan perlakuan khusus terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri diketahui merupakan purnawirawan Polri. Pangkat terakhirnya Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga.
"Ngga ada perlakuan khusus (terhadap Firli Bahuri)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Oktober.
Polri dalam hal ini Bareskrim hanya memfasilitasi permintaan dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya perihal lokasi pemeriksaan.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dijadikan tempat pemeriksaan pun atas permintaan Firli Bahuri.
“Yang perlu dicatat bahwa Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Sehingga, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan itu sampai saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya. Bareskrim Polri hanya mengasistensi.
“Penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan.
Firli Bahuri sedianya hadir sekitar pukul 09.40 WIB. Namun, sosoknya Ketua KPK itu tak terlihat. Sebab, kemungkinan ia melalui Gedung Rupatama yang merupakan akses pejabat Polri.
Hanya, nampak mobil Camry hitam dengan nomor polisi B 1990 RFP yang terparkir. Mobil itu merupakan kendaraan dinas Firli Bahuri.
Adapun, Firli Bahuri meminta proses pemeriksaan terhadapnya soal kasus dugaan pemerasaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dalam surat panggilan pemeriksaan, Firli sedianya dijadwalkan memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 24 Oktober.
"Ketua KPK RI saudara FB meminta pemeriksaan bertempat di kantor Bareskrim Polri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dengan pertimbangan kepentingan penyidikan, permintaan dari Firli Bahuri itu dikabulkan. Sehingga, Ketua KPK tersebut akan diambil keterangannya sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:
Permintaan itu disepakati karena Dittipikor juga terlibat dalam penanganan kasus dugaan pemerasaan tersebut sebagai tim asistensi.
"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan yaitu Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade.