KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Ketok Palu DPRD Jambi
Ilustrasi Gedung KPK di Kuningan Jakarta Selatan. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru terkait dugaan pemberian uang ketok palu atau pengesahan RAPBD di Jambi tahun anggaran 2017-2018. Pengusutan dipastikan akan dilakukan hingga tuntas.

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018," kata Kabag Pemberitaan, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 September.

Belum dirinci Ali siapa para tersangka baru saja ditetapkan. KPK memilih mengumumkan setelah bukti dinyatakan lengkap dibarengi dengan proses penahanan.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," ungkapnya.

KPK menyebut pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Salah satunya dilakukan dengan memeriksa saksi.

Ali memastikan tiap perkembangan dugaan suap ketok palu ini akan disampaikan ke publik. Hal ini sebagai bentuk transparansi pengusutan praktik rasuah.

"Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini telah menjerat sejumlah nama. Di antaranya eks Gubernur Jambi Zumi Zola hingga Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.

Selain itu, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi juga terjerat. Kemudian, ada juga pihak swasta bernama Paut Syakarin yang jadi tersangka.

Dia diduga sebagai salah satu pihak swasta yang berperan sebagai penyokong dana dan dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.