JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam pengusutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di rumah Wahyu di Banjarnegara, Jaea Tengah (Jateng) pada Selasa 12 Desember.
"Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S di Banjarnegara Jateng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 28 Desember.
Ali mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melakukan pendalaman usai tim penyidik menerima informasi terkait perkara ini.
Sebagai tindak lanjut dari penggeledahan tersebut, Wahyu Setiawan dipanggil KPK sebagai saksi hari ini. Wahyu pun hadir memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 Desember.
"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tsk (tersangka) HM (Harun Masiku) sehingga kemudian hari ini (28 Desember) penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud," ujarnya.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, tersangka Harun Masiku merupakan mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) yang terjerat kasus suap PAW anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan supaya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.
Namun, sejak Wahyu terjaring OTT bersama sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas.