Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Gubernur Jambi Zumi Zola pada hari ini, Selasa, 1 Agustus. Penyidik akan meminta keterangannya sebagai saksi di kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 1 Agustus.

Ali belum memerinci materi pemeriksaan itu. Namun, saksi yang diperiksa diduga mengetahui dugaan suap yang menjerat banyak anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut.

Dalam kasus ini KPK kembali menahan satu tersangka kasus suap pengesahan RAPBD atau uang ketok palu di Provinsi Jambi pada Senin, 24 Juli lalu. Kali ini giliran mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar.

Kusnindar bakal mendekam di balik jeruji besi sampai 12 Agustus. Penyidik nantinya bisa memperpanjang masa penahanan selama dibutuhkan.

Kasus Kusnindar merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Totalnya ada 28 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menduga para tersangka menerima suap sekitar Rp100 juta sampai Rp400 juta. Tujuannya untuk meloloskan rancangan anggaran di Provinsi Jambi.