Ikuti Jejak Koleganya, Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Kini Rasakan Juga Rutan KPK
Dok Gedung KPK

Bagikan:

JAKARTA - KPK menahan eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengesahan APBD dan APBDP Kabupaten Tulungagung atau uang 'ketok palu'.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka IK untuk 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus.

Imam Kambali, sambung Karyoto, bakal ditahan hingga 7 September. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Karyoto mengatakan Imam jadi tersangka bersama dua orang lainnya yaitu eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim.

Dalam kasus ini, Karyoto mengatakan Adib, Agus, dan Imam adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang juga Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019. Selanjutnya, mereka bersama Ketua DPRD Tulungagung Supriyono pada September 2014 melaksanakan rapat pembahasan anggaran.

"Pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung," ungkap dia.

Selanjutnya, Supriyono bersama Adib, Agus, dan Imam menemui perwakilan tim tersebut. Mereka pun meminta uang agar pembahasan rancangan anggaran tahun 2014 dapat disahkan dengan istilah uang ketok palu.

"Adapun mominal permintaan uang ketok palu yang diminta Supriyono, AM, AG, dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar yang disampaikan kemudian pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung dan disetujui," ujarnya.

Selain itu, ada permintaan tambahan sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya di disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD Tulungagung. Uang diserahkan secara tunai di kantor DPRD.

"Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, diantaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD," ungkap Karyoto.

Selanjutnya, KPK menduga masing-masing tersangka menerima uang ketok palu mencapai Rp230 juta.

Akibat perbuatannya Imam disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.