JAKARTA - Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena dia diduga terlibat dugaan suap pengesahan APBD dan APBDP Kabupaten Tulungagung.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya penahanan pada tersangka AB untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Agustus.
Agus jadi tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali.
Dalam kasus ini, Karyoto mengatakan Adib, Agus, dan Imam adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang juga Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019. Selanjutnya, mereka bersama Ketua DPRD Tulungagung Supriyono pada September 2014 melaksanakan rapat pembahasan anggaran.
"Pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung," katanya.
Selanjutnya, Supriyono bersama Adib, Agus, dan Imam menemui perwakilan tim tersebut. Mereka pun meminta uang agar pembahasan rancangan anggaran tahun 2014 dapat disahkan dengan istilah uang ketok palu.
"Ada pun mominal permintaan uang ketok palu yang diminta Supriyono, AM, AG, dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar yang disampaikan kemudian pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung dan disetujui," ujarnya.
BACA JUGA:
Selain itu, ada permintaan tambahan sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya di disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD Tulungagung. Uang diserahkan secara tunai di kantor DPRD.
"Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, diantaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD," ungkap Karyoto.
Selanjutnya, KPK menduga masing-masing tersangka menerima uang ketok palu mencapai Rp230 juta.
Akibat perbuatannya Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.