JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim sebagai tersangka dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD serta APBDP. Dia langsung ditahan di rutan KPK pada gedung Merah Putih.
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut AM (Adib Makarim) Wakil Ketua DPR Kabupaten Tulungagung," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus.
Selain Adib, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Agus Budiarto dan Imam Kambali yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Hanya saja, saat ini baru Adib yang ditahan KPK. "Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM untuk 20 hari pertama," ujar Karyoto.
Karyoto mengatakan Adib akan ditahan hingga 22 Agustus mendatang. Sementara dua tersangka lainnya, Agus dan Imam diminta kooperatif.
"KPK mengimbau untuk dua tersangka lainnya, yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," tegasnya.
Dalam kasus ini, Karyoto mengatakan Adib, Agus, dan Imam adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang juga Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019. Selanjutnya, mereka bersama Ketua DPRD Tulungagung Supriyono pada September 2014 melaksanakan rapat pembahasan anggaran.
"Pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung," katanya.
Selanjutnya, Supriyono bersama Adib, Agus, dan Imam menemui perwakilan tim tersebut. Mereka pun meminta uang agar pembahasan rancangan anggaran tahun 2014 dapat disahkan dengan istilah uang ketok palu.
"Ada pun mominal permintaan uang ketok palu yang diminta Supriyono, AM, AG, dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar yang disampaikan kemudian pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung dan disetujui," ujarnya.
BACA JUGA:
Selain itu, ada permintaan tambahan sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya di disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD Tulungagung. Uang diserahkan secara tunai di kantor DPRD.
"Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, diantaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD," ungkap Karyoto.
Selanjutnya, KPK menduga masing-masing tersangka menerima uang ketok palu mencapai Rp230 juta.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.