Kecewa Kuasanya Dicabut, Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Tuntut Fee Rp15 Triliun
Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara/ Foto; Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, kecewa berat karena kuasa untuk bisa mendampingi proses hukum dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dicabut. Deolipa lantas menuntut pembayaran fee sebesar Rp15 triliun.

"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun," ujar Deolipa saat dihubungi, Jumat, 12 Agustus.

Bahkan, dikatakan, jika nantinya fee itu dibayarkan maka akan digunakan untuk foya-foya.

Tapi, bila permintaannya itu tak dipenuhi, Deolipa mengancam akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu ditujukan kepada Presiden hingga Kapolri.

"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada kita gugat, catat aja. Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat, sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun," kata Deolipa.

Bharada E diketahui mencabut kuasanya dari Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum.

Sehingga, dengan pencabutan kuasa ini, Bharada E diketahui sudah dua kali mengganti pengacara. Pertama yakni, Andreas Nahot Silitonga dan beralih kepada Deolipa Yumara dan Burhanuddin.

Kini Bharada E telah menunjuk pengacara lainnya bernama Ronny Talapesy.