Bagikan:

JAKARTA - Polri tak ambil pusing mengenenai gugatan pembayaran fee Rp15 triliun yang dilayangkan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, buntut kuasa pencabutan kuasa secara sepihak dalam pendampingan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut langkah hukum yang dilakukan Deolipa merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia.

"Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang gugat kan hak seluruh warga negara," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus.

Jenderal bintang dua itu tak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan itu. Polri justru mempersilakan gugatan dan akan menghadapinya.

"Monggo-monggo saja menggugat. Nggak ada masalah," kata Dedi.

Deolipa Yumara sebelumnya menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kabareskrim Polri ke Pengadilan Jakarta Selatan. Gugatan itu buntut pencabutan kuasa secara sepihak dalam pendampingan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Gugatan itu tertuang dalam perkara nomor 753/Pdt.G/2022/PN Jaksel. Kemudian, dalam gugatan itu setidaknya ada tiga pihak tergugat.

Rencananya, sidang perdana gugatan itu akan digelar pada Rabu, 7 September.

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Berty Talpesy, Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri sebagai pihak tergugat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno.