JAKARTA - Beredar surat pencabutan kuasa oleh Bharada E terhadap dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin, dalam pendampingan hukum proses penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi yang dikonfirmasi perihal itu membenarkannya. Dia menyebut penyidik tim khusus (timsus) sudah menerima surat tersebut.
"Iya benar pencabutan kuasa," ujar Andi Rian kepada VOI, Jumat, 12 Agustus.
Kendati demikian, belum diketahui alasan Bharada E mencabut kuasanya dari kedua pengacara itu.
Dari informasi yang ada, Andi menyebut kedua pengacara itu bukan ditunjuk secara langsung oleh Bharada E. Tetapi, rekomendasi dari penyidik selepas pengacara lamanya mengundurkan diri.
"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan," ungkapnya.
"Pasca pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," sambung Andi.
BACA JUGA:
Saat ini, Bharada E telah menunjuk pengacara baru. Penunjukan itupun dilakukan secara langsung atau pribadi.
"Sudah menunjuk pengacara baru," kata Andi
Dengan pencabutan kuasa ini, Bharada E diketahui telah dua kali mengganti kuasa hukumnya. Pengacara pertama yakni, Andreas Nahot Silitonga. Kemudian, berganti kepada Deolipa Yumara dan Burhanuddin.