Adib Makarim Ditahan KPK karena Kasus Korupsi, DPRD Tulungagung Tunjuk Plt
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Gerindra, Ahmad Baharudin. ANTARA/HO-Joko Pramono

Bagikan:

TULUNGAGUNG - DPRD Tulungagung, Jawa Timur menunjuk legislator dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sebagai pelaksana tugas wakil ketua DPRD Tulungagung menggantikan Adib Makarim yang ditahan KPK karena diduga terlibat tindak pidana korupsi suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2014-2019.

"Saat ini Ali Masrup sudah ditunjuk menempati posisi wakil ketua, menggantikan saudara Adib Makarim. Tapi statusnya masih Plt (pelaksana tugas), belum definitif," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Gerindra, Ahmad Baharudin dilansir ANTARA, Selasa, 16 Agustus.

Kendati masih berstatus pelaksana tugas, lanjut Baharudin, secara aturan Ali Masrup sudah bisa mewakili dan menandatangani suatu kebijakan.

Adib Makarim sendiri secara legal formal masih berstatus anggota DPRD Tulungagung.

Ketua DPC PKB Tulungagung itu masih menjadi bagian dari DPRD dan belum dinonaktifkan, karena proses hukum yang menjerat-nya masih berjalan, belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Nanti kalau sudah inkrah baru nonaktif, atau kalau sudah ada surat pemberhentian. Selama masih menjadi anggota partai dia masih bisa menjadi anggota DPRD," jelasnya.

Sedangkan untuk posisi Adib Makarim di DPC PKB Kabupaten Tulungagung saat ini digantikan oleh Achmad Syafi'i.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan dari sekretaris DPC PKB Kabupaten Tulungagung, Nurrudin yang menyatakan Achmad Syafi'i ditunjuk sementara menggantikan posisi Adib yang dinilai berhalangan sementara karena terjerat kasus pidana korupsi di KPK. "Iya, masih Plt," jawab Nurudin.

Selain Adib Makarim, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Imam Khambali dan Agus Budiarto. Dua nama terakhir merupakan mantan Wakil Ketua DPRD tahun 2014-2019.

Imam Khambali masih menjabat sebagai anggota DPRD, sedang Imam Budiarto sudah tidak menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.